<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (16/11/2024)</strong> - Kegiatan Peresmian dan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Masa Jabatan 2025-2027 yang bertempat di Rang Perbekel Dalung pada Senin (28/10). Turut hadir pada kegiatan ini Bupati Badung yang diwakili oleh Camat Kuta Utara | Putu Eka Parmana, S.STP, MM., Lurah Kerobokan Kaja I Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, S.STP.,M.A.P., Ketua DPMD Kabupaten Badung, Ni Nyoman Sri Sukra Arnety, SE.Ak., Ka.Si Pemerintahan Kecamatan Kuta Utara, Ni Made Ade Indriana, S.E.beserta staff., Perbekel Desa Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Ketua LPM Desa Dalung beserta anggota, I Gusti Agung Diatmika, SH., Ketua BPD Desa Dalung Drs. I Nyoman Waga M.Si., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa S.E., Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Dalung beserta anggota BPD Dalung., tokoh adat dan rohaniawan sebagai saksi, Ka.si Ka.ur Pemerintah Desa Dalung, Ketua TPKK Desa Dalung, Ketua Karang Taruna GARUDA Desa Dalung I Ketut Bijaya Negara S.H., Dalung, Ketua Forum Kelian Desa Dalung beserta Kelian Banjar se-Desa Dalung, serta atensi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Dalung.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan ini bertujuan untuk meresmikan Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Dalung untuk periode 2025-2027, yang sesuai dengan SK Bupati No. 146/0419/HK/2024 tanggal 9 September 2024 perihal pengesahan PAW BPD di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. I Gusti Ayu Inten Indiani disahkah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung periode 2022-2027 setelah mengambil sumpah janji bersama Camat Kuta Utara, saksi, dan seorang rohaniawan. <em><strong>“Hari ini kita berkumpul untuk melaksanakan kegiatan sumpah janji PAW BPD Desa Dalung. Turut hadir juga Lurah Kerobokan Kaja bersama saya,” tutur Camat Kuta Utara</strong></em>, Putu Eka Parmana, S.STP, MM ketika memberikan sumpah janji kepada PAW BPD.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Pembacaan Surat Keputusan untuk pemutusan pengganti PAW BPD telah dibacakan di hadapan seluruh hadirin sebagai bentuk peresmian anggota PAW yang akan disumpah. Setelahnya, anggota PAW yang telah disumpah menandatangani berita acara dan menerima SK Pengganti Antar Waktu yang diserahkan oleh Camat Kuta Utara sebagai bukti untuk melanjutkan tugasnya secara fungsional. Pada kegiatan ini, Bupati Badung berkesempatan untuk memberikan sambutannya sekaligus memberi ucapan selamat pada anggota PAW yang telah disumpah untuk segera menjalankan tugasnya dalam membantu Perbekel untuk membantu Desa, yang diwakili oleh Camat Kuta Utara. <em><strong>“Melalui peresmian ini, saya ucapkan selamat kepada I Gusti Ayu Inten Indiana sebagai anggota PAW masa jabatan 2025-2027, dan agar BPD segera menyesuaikan diri untuk melakukan tugasnya dan dapat bekerja secara fungsional. Sejatinya, keberhasilan badung tidak terlepas dari keberhasilan pembangunan desa,” ucapnya dalam sambutan.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-006).</strong></p>
Kegiatan Peresmian dan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Dalung Masa Jabatan 2025-2027
16 Nov 2024